Wednesday, December 26, 2018

Ekonomi Politik Global: Rezim



Rezim dalam Ekonomi Politik Global





1)      Reciprocal Trade Agreements Acts (RTAA)

      Tahun 1934, dibentuklah RTAA. Pada awal 1930-an, Amerika Serikat merupakan negara pemasar terbesar dunia. Amerika Serikat merasa terancam dengan proteksiniosme perdagangan seiring dengan merosotnya perdagangan internasional, dimana pada periode tahun 1930 hingga 1933 mencapai angka 54%.
      Pada masa pemerintahan Franklin D. Roosevelt dengan Corden Hull sebagai sekretaris neegara memiliki pandangan bahwa, “pasar bebas adalah sesuatu yang ideal dalam perdagangan global. Hal ini dapat berjalan baik apabila negara menurunkan hambatan tarif”. Hal inilah yang kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang dengan nama RTAA dan menetapkan mengenai legitasi tarif baru.

2)      Brettonwoods System (1944-1976)

Adalah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang dilksanakan di Brettonwoods, New Hampshire tahun 1944. Tujuan dari diadakannya konferensi ini adalah mendorong pengurangan tarif dan hambatan lain dalam perdagangan internasional dan menciptakan kerangka ekonomi global yang dapat digunakan di seluruh negara, juga mendukung liberalisasi ekonomi.
      Dari konferensi tersebut dihasilkanlah tiga organisasi moneter internasional:

(a)    International Monetary Fund (IMF)

Berfungsi meningkatkan upaya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dengan memberikan pinjaman modal.

(b)   World Bank
Adalah institusi keuangan untuk melakukan investasi swasta (investasi internasional) dengan tujuan membantu negara berkembang dengan pembiayaan dan nasihat keuangan.

(c)    International Trade Organization (ITO)
ITO merupakan organisasi yang meregulasi mengenai perdagangan internasional. Dalam praktiknya, ITO tidak berjalan secara optimal, karena Amerika Serikat menolak untuk meratifikasi piagam ITO dengan alasan kekhawatiran kongres hal bahwa hal tersebut dapat mengurangi wewenang Amerika Seerikat dalam menentukan kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

      Karena gagalnya negosiasi negara-negara untuk membentuk ITO, sebagai gantinya muncullah General Agreement on Tariff and Trade atau GATT.

(d)   General Agreement on Tariff and Trade (GATT)

      Merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu perkembangan ekonomi. GATT juga membicarakan mengenai besaran tarif diantara negara anggota (core of conduct). Beberapa hal yang diatur dalam GATT adalah:
-       Pengaturan tentang pengikatan tarif bea masuk bagi negara anggota
-       Ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan persaingan sehat
-       Menolak dumping dan subsidi produk ekspor
-      Melarang pembatasan perdagangan yang bersifat kuantitatif seperti penerapan kuota impor atau ekspor.

      Dalam sejarahnya, GATT tercatat melakukan 8 kali putaran perundingan dengan rincian sebagai berikut:
(1)   Perundingan Geneva pada tahun 1947 dengan jumlah negara 23 anggota, dimana GATT mulai diakui dan menghasilkan pengurangan tarif.
(2)  Perundingan Amnecy di Perancis pada tahun 1949 dengan jumlah negara 13 anggota. Perundingan ini kembali menghasilkan pengurangan tarif.
(3)   Perundingan Torquay di Inggris pada tahun 1951 dengan jumlah negara 38 anggota. Lagi-lagi, hasil dari perundingan tersebut adalah pengurangan tarif.
(4) Perundingan Geneva tahun 1956 dengan jumlah anggota 26 masih menghasilkan pengurangan tarif.
(5) Perundingan Geneva Dilon Round pada tahun 1960 hingga 1961 masih hanya menghasilkan pengurangan tarif. Perundingan ini diikuti 26 negara.
(6) Perundingan Geneva Kennedy Round di tahun 1964-1967 yang diikuti 62 negara menghasilkan pengurangan tarif, anti dumping measures, dan GATT negotiation rules.
(7)   Perundingan Geneva Tokyo Round tahun 1971 hingga 1979 menghasilkan Pengurangan tarif pada tingkat rata-rata 35% dan 5-8% di antara negara maju, serta non-tariff code yang diklasifikasikan menjadi 4: (a) Government Procurement; (b) Custom valuation; (c) Subsidies and countervailing measures; dan (d) Anti dumping, standards, import licensing.
(8)   Perundingan Geneva Uruguay Round pada tahun 1986 hingga 1994 dengan jumlah negara peserta terbanyak yaitu 123 negara. Dalam perundingan ini disetujui mengenai perluasan GATT pada: (a) pembatasan subsidi pertanian services; (b) intellectual property; (c) dispute settlement, textiles, agriculture; dan (d) pembentukan WTO.

(e)    World Trade Organization (WTO)

      Adalah organisasi perdagangan internasional yang bertujuan untuk mengatur sistem perdagangan dunia. Secara rinci, WTO memiliki tujuan untuk mendorong arus perdagangan dengan mengurangi serta menghapus berbagai hambatan perdagangan barang atau jasa, memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi, penyelesaian sengketa dagang antar negara, dan mekanisme tinjauan kebijakan perdagangan, serta melakukan kerja sama.
      Sistem perdagangan internasional yang diatur WTO:
-          Tanpa diskriminasi
-          Lebih bebas dengan mengurangi hambatan
-          Terprediksi dengan hambatan tarif atau non-tarif yang transparan melalui komitmen
-          Lebih kompetitif dengan no-dumping, subsidi, dan perlakuan tidak adil lainnya
-          Perlakuan khusus bagi negara berkembang

      Dalam tiga dekade terakhir, konflik kepentingan ekonomi antara negara maju dan berkembang telah berpusat pada masalah perdagangan antar negara. Konflik ini dipicu perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang.
(1)   Pandangan Negara Berkembang
Cenderung mengambil kebijakan yang menghambat masuknya barang atau jasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi lapangan kerja, melindungi industry baru dan dalam rangka memperkuat pelaku usaha nasional.
(2)   Pandangan Negara Maju
Menghendaki agar tidak ada hambatan negara untuk mendukung perdagangan bebas dengan alasan pasar yang besar berada di negara berkembang dan modal produksi lebih kecil di negara berkembang.

      Dari sana, muncul tuntutan negara berkembang, yaitu:
(1)   Melakukan trashing dengan mengatakan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured Nations (pasal 1 ayat 1 GATT) mengasumsikan negara mempunyai kesetaraan. Namun pada kenyataannya, keuntungan lebih berat pada negara maju.
(2)   Melakukan deconstruction dengan mengargumentasikan bahwa prinsip perdagangan internasional merupakan “ciptaan” dan hanya berpihak pada negara maju.

      Untuk itulah mulai adanya pergeseran dari kerja sama multilateral ke arah kerja sama regional, sehingga lahirlah regionalisme.

No comments:

Post a Comment