Rezim dalam Ekonomi Politik Global
1)
Reciprocal
Trade Agreements Acts (RTAA)
Tahun 1934, dibentuklah RTAA. Pada awal
1930-an, Amerika Serikat merupakan negara pemasar terbesar dunia. Amerika
Serikat merasa terancam dengan proteksiniosme perdagangan seiring dengan
merosotnya perdagangan internasional, dimana pada periode tahun 1930 hingga
1933 mencapai angka 54%.
Pada masa pemerintahan Franklin D.
Roosevelt dengan Corden Hull sebagai sekretaris neegara memiliki pandangan
bahwa, “pasar bebas adalah sesuatu yang ideal dalam perdagangan global. Hal ini
dapat berjalan baik apabila negara menurunkan hambatan tarif”. Hal inilah yang
kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang dengan nama RTAA dan menetapkan
mengenai legitasi tarif baru.
2)
Brettonwoods
System (1944-1976)
Adalah sistem perekonomian dunia yang dihasilkan dari konferensi yang
dilksanakan di Brettonwoods, New Hampshire tahun 1944. Tujuan dari diadakannya
konferensi ini adalah mendorong pengurangan tarif dan hambatan lain dalam
perdagangan internasional dan menciptakan kerangka ekonomi global yang dapat
digunakan di seluruh negara, juga mendukung liberalisasi ekonomi.
Dari konferensi tersebut dihasilkanlah
tiga organisasi moneter internasional:
(a)
International
Monetary Fund (IMF)
Berfungsi meningkatkan upaya pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi dengan memberikan pinjaman modal.
(b)
World
Bank
Adalah institusi keuangan untuk melakukan investasi
swasta (investasi internasional) dengan tujuan membantu negara berkembang
dengan pembiayaan dan nasihat keuangan.
(c)
International
Trade Organization (ITO)
ITO merupakan organisasi yang meregulasi mengenai
perdagangan internasional. Dalam praktiknya, ITO tidak berjalan secara optimal,
karena Amerika Serikat menolak untuk meratifikasi piagam ITO dengan alasan
kekhawatiran kongres hal bahwa hal tersebut dapat mengurangi wewenang Amerika
Seerikat dalam menentukan kebijakan perdagangan Amerika Serikat.
Karena gagalnya negosiasi negara-negara
untuk membentuk ITO, sebagai gantinya muncullah General Agreement on Tariff and
Trade atau GATT.
(d)
General
Agreement on Tariff and Trade (GATT)
Merupakan perjanjian perdagangan multilateral
dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu perkembangan
ekonomi. GATT juga membicarakan mengenai besaran tarif diantara negara anggota
(core of conduct). Beberapa hal yang diatur dalam GATT adalah:
- Pengaturan
tentang pengikatan tarif bea masuk bagi negara anggota
- Ketentuan
untuk mendorong kegiatan perdagangan persaingan sehat
- Menolak
dumping dan subsidi produk ekspor
- Melarang
pembatasan perdagangan yang bersifat kuantitatif seperti penerapan kuota impor
atau ekspor.
Dalam sejarahnya, GATT tercatat melakukan
8 kali putaran perundingan dengan rincian sebagai berikut:
(1)
Perundingan
Geneva pada tahun 1947 dengan jumlah negara 23 anggota, dimana GATT mulai
diakui dan menghasilkan pengurangan tarif.
(2) Perundingan
Amnecy di Perancis pada tahun 1949 dengan jumlah negara 13 anggota. Perundingan
ini kembali menghasilkan pengurangan tarif.
(3)
Perundingan
Torquay di Inggris pada tahun 1951 dengan jumlah negara 38 anggota. Lagi-lagi,
hasil dari perundingan tersebut adalah pengurangan tarif.
(4) Perundingan
Geneva tahun 1956 dengan jumlah anggota 26 masih menghasilkan pengurangan
tarif.
(5) Perundingan
Geneva Dilon Round pada tahun 1960 hingga 1961 masih hanya menghasilkan pengurangan
tarif. Perundingan ini diikuti 26 negara.
(6) Perundingan
Geneva Kennedy Round di tahun 1964-1967 yang diikuti 62 negara menghasilkan
pengurangan tarif, anti dumping measures, dan GATT negotiation rules.
(7)
Perundingan
Geneva Tokyo Round tahun 1971 hingga 1979 menghasilkan Pengurangan tarif pada
tingkat rata-rata 35% dan 5-8% di antara negara maju, serta non-tariff code
yang diklasifikasikan menjadi 4: (a) Government Procurement; (b) Custom valuation;
(c) Subsidies and countervailing measures; dan (d) Anti dumping, standards,
import licensing.
(8)
Perundingan
Geneva Uruguay Round pada tahun 1986 hingga 1994 dengan jumlah negara peserta
terbanyak yaitu 123 negara. Dalam perundingan ini disetujui mengenai perluasan
GATT pada: (a) pembatasan subsidi pertanian services; (b) intellectual property;
(c) dispute settlement, textiles, agriculture; dan (d) pembentukan WTO.
(e)
World
Trade Organization (WTO)
Adalah organisasi perdagangan
internasional yang bertujuan untuk mengatur sistem perdagangan dunia. Secara
rinci, WTO memiliki tujuan untuk mendorong arus perdagangan dengan mengurangi
serta menghapus berbagai hambatan perdagangan barang atau jasa, memfasilitasi
perundingan dengan menyediakan forum negosiasi, penyelesaian sengketa dagang
antar negara, dan mekanisme tinjauan kebijakan perdagangan, serta melakukan
kerja sama.
Sistem perdagangan internasional yang
diatur WTO:
-
Tanpa
diskriminasi
-
Lebih
bebas dengan mengurangi hambatan
-
Terprediksi
dengan hambatan tarif atau non-tarif yang transparan melalui komitmen
-
Lebih
kompetitif dengan no-dumping, subsidi, dan perlakuan tidak adil lainnya
-
Perlakuan
khusus bagi negara berkembang
Dalam tiga dekade terakhir, konflik
kepentingan ekonomi antara negara maju dan berkembang telah berpusat pada
masalah perdagangan antar negara. Konflik ini dipicu perbedaan pandangan antara
negara maju dan berkembang.
(1)
Pandangan
Negara Berkembang
Cenderung mengambil kebijakan yang menghambat masuknya
barang atau jasa. Hal ini bertujuan untuk melindungi lapangan kerja, melindungi
industry baru dan dalam rangka memperkuat pelaku usaha nasional.
(2)
Pandangan
Negara Maju
Menghendaki agar tidak ada hambatan negara untuk
mendukung perdagangan bebas dengan alasan pasar yang besar berada di negara
berkembang dan modal produksi lebih kecil di negara berkembang.
Dari sana, muncul tuntutan negara
berkembang, yaitu:
(1)
Melakukan
trashing dengan mengatakan prinsip perdagangan internasional seperti Most Favoured
Nations (pasal 1 ayat 1 GATT) mengasumsikan negara mempunyai kesetaraan. Namun pada
kenyataannya, keuntungan lebih berat pada negara maju.
(2)
Melakukan
deconstruction dengan mengargumentasikan bahwa prinsip perdagangan
internasional merupakan “ciptaan” dan hanya berpihak pada negara maju.
Untuk itulah mulai adanya pergeseran dari
kerja sama multilateral ke arah kerja sama regional, sehingga lahirlah
regionalisme.
No comments:
Post a Comment